Komdigi Tegaskan Aturan Diskon Ongkir Tidak Batasi Promosi Gratis Ongkir E-Commerce

Komdigi Tegaskan Aturan Diskon Ongkir Tidak Batasi Promosi Gratis Ongkir E-Commerce

Kekomdigi menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur gratis ongkir platform e-commerce. --komdigi.go.id

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah untuk menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. 

BACA JUGA:Australia dan Yogyakarta Teken Kerjasama Bebas Ongkir Untuk Pemasaran Produk UMKM

Yakni dengan mengatur batas diskon dari perusahaan kurir, pemerintah ingin memastikan bahwa para pekerja logistik, terutama kurir akan mendapatkan upah yang layak dan manusiawi.

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tambah Edwin.

Komdigi menyusun peraturan ini melalui dialog bersama para pelaku industri, asosiasi kurir, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Edwin menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk menyeimbangkan efisiensi pasar dengan perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor logistik sehingga diharapkan tercipta ekosistem digital yang sehat.

BACA JUGA:Dampak Kehidupan Online terhadap Rasa Percaya Diri Anak Muda di Era Digital

“Kurir adalah pahlawan logistik di era digital. Mereka layak dihargai dan diberi penghasilan manusiawi” ujarnya.(*)

*)Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: