Komdigi Tegaskan Aturan Diskon Ongkir Tidak Batasi Promosi Gratis Ongkir E-Commerce

Kekomdigi menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur gratis ongkir platform e-commerce. --komdigi.go.id
HARIAN DISWAY – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kekomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur ataupun membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh platform e-commerce.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang menilai kebijakan tersebut dapat menghambat strategi pemasaran digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa regulasi ini hanya mengatur soal pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, bukan subsidi ongkir dari platform belanja online.
Edwin menilai aturan ini dibuat untuk menjaga kesehatan industri kurir dan memastikan kelayakan kerja bagi para kurir.
BACA JUGA:Komdigi Batasi Program Gratis Ongkir di E-Commerce, Ini Rincian Aturannya
BACA JUGA:Komdigi Blokir 6 Group Facebook Menyimpang, Termasuk Fantasi Sedarah
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Edwin di Jakarta Pusat, pada Sabtu, 17 Mei 2025
Menurut Edwin, yang dibatasi adalah potongan harga pengiriman yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
Struktur biaya ini mencakup ongkos jasa kurir, transportasi antarkota, penyortiran, hingga layanan tambahan lainnya.
Ia menekankan bahwa potongan harga ekstrem yang berlangsung terus-menerus bisa berdampak negatif terhadap kesejahteraan kurir dan kelangsungan usaha jasa pengiriman.
BACA JUGA:Rahasia Belanja Hemat dengan Diskon Melimpah dan Gratis Ongkir Tanpa Batas, Coba ShopeeVIP!
“Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kurir yang jadi korban. Mereka bisa dibayar sangat rendah, perusahaan kurir merugi, dan mutu layanan menurun,” tegasnya.
Edwin menambahkan bahwa promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce sebagai bagian dari strategi pemasaran tidak diatur dan tidak dibatasi oleh peraturan ini.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” jelas Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: