Perkara Macet Disoal

ILUSTRASI Perkara Macet Disoal.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Dorongan agar Polri melanjutkan penyidikan perkara Denny bukan cuma oleh Fernando itu. Dulu pun sudah pernah didorong oleh warga bernama Andi Syamsul Bahri yang melaporkan kasus tersebut.
Maret 2023, Andi, kepada wartawan, mengeluhkan perkembangan perkara tersangka Denny yang macet itu. Padahal, saat penyidikan perkara, penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara kasus tersebut Rp 32,09 miliar.
Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah Rp 605 juta dari sistem payment gateway itu. Dengan begitu, Denny ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi, sudah macet, meski didorong dua pihak, ya tetap macet. Apalagi, ini sudah sepuluh tahun. Anehnya, penyidik belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus itu. Seumpama ada SP3, bukan perkara macet.
Perkara hukum macet, pasti menimbulkan persepsi masyarakat bahwa tidak ada kepastian hukum. Padahal, ketertiban sosial dan pembangunan ekonomi membutuhkan kepastian hukum.
Tidak adanya kepastian hukum membikin investor ragu-ragu berbisnis. Akibatnya, roda ekonomi terganggu. Kalau roda ekonomi terganggu, tidak bakal terwujud kemakmuran. Kalau negara tidak makmur, masyarakat jadi korban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: