Perkara Macet Disoal

ILUSTRASI Perkara Macet Disoal.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Setahun setelah perkaranya macet, April 2025, muncul laporan polisi baru. Dua karyawati UP lainnya melapor ke polisi bahwa mereka dulu dilecehkan seksual oleh Edie. Dua karyawati itu AM dan IR. Diwakili kuasa hukum Yansen Ohoirat, mereka melaporkan Edie Toet ke Bareskrim Polri.
Yansen Ohoirat kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri, Jumat, 25 April 2025, mengatakan, ”Kalau kemarin tahun 2024 ada dua korban mantan rektor itu, hari ini ada dua korban perempuan lagi yang melapor ke Mabes Polri. Kasusnya sama, pelecehan seksual.”
Meski begitu, ya tetap saja macet.
Maka, Wamenaker Immanuel Ebenezer dan Wamen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mendatangi kampus UP, Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam kunjungan itu, Immanuel dan Veronica menggelar audiensi bersama Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila. Salah seorang korban dugaan pelecehan seksual oleh Edie Toet hadir bersama kuasa hukumnya.
Immanuel menyatakan, atas nama pemerintah, ia mendorong Polri melanjutkan mengusut kasus pelecehan seksual oleh Edie Toet yang pernah disidik Polda Metro Jaya setahun lalu.
Immanuel: ”Pemerintah mendukung penyelesaian hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. Kalau tidak, sama saja membiarkan pelecehan-pelecehan seksual lain terjadi di kampus-kampus.”
Sementara itu, Veronica Tan mengatakan, ”Kami minta penanganan perkara ini dikawal supaya diproses hukum (lagi). Kita harus melindungi civitas academica dari kemungkinan pelecehan seksual. Warga kampus harus merasa aman di kampus. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi.”
Biasanya, kasus macet bakal tetap macet. Sebab, bakal mengherankan publik jika sudah macet lebih dari setahun mendadak diusut lagi. Kecuali, dicarikan perkembangan baru pada kasusnya.
Kedua, perkara hukum dengan tersangka korupsi Denny Indrayana, mantan wamenkum HAM.
Kasus itu macet lebih dari sepuluh tahun. Pada Februari 2025 HUT-nya ke-10.
Denny sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek payment gateway Kemenkum HAM. Merugikan negara Rp 32,09 miliar. Namun, perkaranya macet.
Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025, mengatakan sebagai berikut.
”Mabes Polri harus melanjutkan kembali kasus dengan tersangka korupsi Denny Indrayana tersebut dan segera membawa Denny ke persidangan. Jangan sampai mangkraknya kasus yang melibatkan Denny akan makin memperburuk citra Polri di masyarakat.”
Dilanjut: ”Denny Indrayana perlu mendapatkan kepastian hukum terkait dengan proses hukum perkara dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: