2 Eks Direktur Pertamina Diperiksa Kejagung

Jampidsus Kejagung kembali periksa saksi dari Pertamina atas kasus korupsi minyak mentah-Kejagung RI-
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
BACA JUGA:Kejaksaan RI Menandatangani Kesepakatan Pengalihan Pengelolaan Rupbasan
BACA JUGA:Badiklat Kejaksaan RI jadi Sarana Kunjungan Delegasi Kejaksaan Tiongkok
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: