Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
“Transparansi dan akuntabilitas adalah komitmen kami,” tutup Harli.
Kasus korupsi ini bermula pada periode 2018–2023, saat pemerintah menetapkan kewajiban pemenuhan minyak mentah dari dalam negeri. Namun, sejumlah pejabat Pertamina diduga sengaja menurunkan produksi kilang dan menolak minyak mentah domestik dengan alasan spesifikasi tidak sesuai. Akibatnya, minyak mentah dalam negeri diekspor, sementara Pertamina mengimpor minyak dengan harga tinggi.
Dalam proses impor tersebut, terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Pertamina dan broker. Mereka diduga menetapkan harga sebelum tender dilaksanakan, sehingga negara mengalami kerugian besar.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian ini berasal dari ekspor minyak mentah dengan harga rendah, impor dengan harga tinggi, serta pembengkakan subsidi BBM.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
BACA JUGA:Kejagung Periksa Direktur PT Kilang Pertamina Sebagai Saksi Korupsi Minyak Mentah
Kasus ini juga menyeret nama Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, yang diduga terlibat sebagai broker dalam skema ini. Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini dan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: