Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice

Jampidum menyetujui empat pengajuan restorative justice diantaranya kasus KDRT dan tindak pidana narkotika-Kejagung RI-
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar JAM PIDUM Asep Nana Mulyana.
BACA JUGA:Ini Alasan Jampidum Menyetujui Tujuh Perkara Restorative Justice
Permohonan untuk penyelesaian perkara melalui rehabilitasi kepada enam tersangka itu disetujui setelah memperhatikan sejumlah hasil pemeriksaan serta profil dari para tersangka. Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.
Para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika. Selain hasil pemeriksaan, Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: