Interogasi Polisi-Pelaku

ILUSTRASI Interogasi Polisi-Pelaku. Andreas, pegawai toko sembako, diduga membunuh majikannya di Bekasi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Ini interogasi polisi terhadap tersangka Andreas, 32, diduga pembunuh majikannya, Alex Lius Setiawan, 64. polisi: ”Sudah tahu dosanya?” Dijawab (tersenyum): ”Iya, cekcok sama bos.” Ditanya lagi: ”Kamu apain ia?” Dijawab: ”Enggak diapa-apain.” Didesak: ”Kok bosmu mati?” Dijawab: ”Cuma ditimpuk kardus.”
INTEROGASI itu beredar dalam bentuk video di medsos. Andreas digerebek tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat bersama anak-istrinya ngumpet di sebuah kamar hotel di Serpong, Tangerang Selatan, Minggu dini hari, 1 Juni 2025.
Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Nurul Farouk Fadillah kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025, mengatakan, ”Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, akhirnya pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya.”
BACA JUGA:Pembunuh Cenderung Bohong saat Diinterogasi
BACA JUGA:Interogasi dan Siksaan Terpidana Kasus Vina Cirebon
Dari interogasi itu tergambar, reaksi awal tersangka saat diinterogasi. Ia berusaha sebisanya menghindari tuduhan. Namun, tim polisi sudah melakukan olah TKP pembunuhan sebelum menggerebek Andreas. Karena itu, dengan gampang, bantahan tersangka dipatahkan polisi.
Iptu Nurul menjelaskan, korban Alex adalah pemilik toko sembako Imanuel di Pondok Gede, Bekasi. Sedangkan tersangka Andreas adalah pegawainya.
Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 13.45 WIB, anak korban mendatangi toko milik ayahnya di Jalan Raya Jatimakmur, RT 08/RW 09, Kelurahan Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi. Toko tertutup.
Itu dirasa aneh oleh anak korban. Sebab, pagi harinya sang ayah sudah menuju ke toko tersebut. Alex ditelepon, tapi teleponnya mati.
Anak korban kemudian minta tolong warga mencongkel rolling door toko. Setelah toko terbuka, ia masuk, mendapati ayahnya tergeletak di depan toilet ditumpuki kardus-kardus.
Setelah diperiksa, Alex tak bergerak. Sudah meninggal. Ada luka bekas pukulan benda tumpul di kepala korban. Maka, anak korban lapor polisi.
Polisi tiba dan mengolah TKP. Polisi meyakini, Alex korban pembunuhan. Orang yang semestinya bersama Alex hari itu adalah Andreas. Andreas menghilang. Polisi segera melacak.
Minggu dini hari, 1 Juni 2025, tim polisi menggerebek kamar hotel di Serpong. Di situlah Andreas ditangkap. Ia memilih hotel di sana karena dekat dengan Bandara Soekarno-Hatta. Ia dan keluarganya sudah siap kabur ke Batam.
Di kamar hotel itu polisi menemukan setumpuk uang tunai (Rp 68 juta). Andreas juga diduga mencuri sebuah motor dan dua HP milik korban. Andreas dijerat pasal pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: