Polemik Pembongkaran Gedung di Jalan Raya Darmo 30, TACB Tegaskan Bukan Cagar Budaya!

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya Retno Hastijanti-Humas Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Heboh pemberitaan terkait dugaan pelanggaran atas pembongkaran bangunan diduga cagar budaya di Jalan Raya Darmo No. 30 SURABAYA. Tim Ahli cagar budaya (TACB) Kota SURABAYA pun memberikan klarifikasi.
Ketua TACB Surabaya Retno Hastijanti secara tegas menyatakan bahwa bangunan tersebut bukan merupakan cagar budaya. Bahkan, tidak termasuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
”Kami sudah memvalidasi data sejarah dan administratif bangunan tersebut. Itu bukan cagar budaya,” ujar Hasti saat konferensi pers di Kantor Disbudporapar Kota Surabaya, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut Hasti, bangunan tersebut pernah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perubahan bentuk pada tahun 1989.
Sementara SK Wali Kota tentang penetapan Kawasan Cagar Budaya Darmo baru terbit pada 1998.
”Saat SK kawasan diterbitkan, bangunan itu bentuknya sudah berubah. Jadi, meskipun lokasinya masuk dalam kawasan cagar budaya, bangunan itu sendiri tidak memiliki nilai sejarah atau arsitektur yang dilindungi,” jelasnya.
BACA JUGA:Covid-19 Merebak di Asia Tenggara, Ini Respons Pemkot Surabaya
BACA JUGA:Libur Panjang Iduladha, Penumpang di Daop 8 Surabaya Tembus 112.775 Penumpang
Hasti menegaskan, penetapan kawasan cagar budaya tidak otomatis membuat seluruh bangunan di dalamnya menjadi cagar budaya.
Di kawasan Darmo hanya ada 10 bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Antara lain, Gedung CIMB Niaga, Kimia Farma, Rumah Sakit Darmo, hingga kompleks Katedral.
Untuk memudahkan identifikasi, semua bangunan cagar budaya telah diberi plakat penanda oleh TACB.
”Jadi kalau ada plakatnya, itu artinya bangunan itu resmi dicatat sebagai cagar budaya,” imbuh Dosen Arsitektur Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya itu.
Pernyataan senada datang dari Kuncarsono Prasetyo, pemerhati sejarah dari Komunitas Begandring Soerabaia. Ia menegaskan, bangunan di Darmo 30 tidak pernah tercatat dalam daftar cagar budaya Surabaya yang berjumlah lebih dari 200 unit.
”Bangunan itu tidak ada dalam catatan kami. Yang ada adalah kawasannya. Artinya, bangunan di dalam kawasan bisa saja bukan cagar budaya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: