Polemik Pembongkaran Gedung di Jalan Raya Darmo 30, TACB Tegaskan Bukan Cagar Budaya!

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya Retno Hastijanti-Humas Pemkot Surabaya-
BACA JUGA:Animo Tinggi, Diskon Tambah Daya PLN di IIMS Surabaya Diminati Ribuan Pelanggan
BACA JUGA:Eri Cahyadi Tertibkan Jukir Liar di Toko Modern, Ini Skema Baru Pajak Parkir di Surabaya
Ia mencontohkan, kompleks Katedral Surabaya yang memiliki beberapa bangunan cagar budaya, tetapi masih memungkinkan pengembangan fisik di sekitarnya.
”Makanya di kompleks gereja itu, gerejanya tidak tersentuh. Tapi bangunan lain tetap bisa dibangun. Itu karena kawasannya dilindungi, bukan seluruh bangunan,” jelas Kuncar.
Sebelumnya, pembongkaran rumah bergaya kolonial di kawasan cagar budaya Jalan Raya Darmo No. 30, Surabaya, menuai kontroversi. Lokasinya berada di pojok perempatan antara Jalan WR Supratman dan Jalan Raya Darmo.
Bangunan tersebut dulunya dikenal sebagai bekas rumah Belanda yang dibangun sekitar 1920. Rumah yang terakhir dihuni dr Nawi ini menonjol, karena arsitekturnya yang bergaya Amsterdam School.
Komisi D DPRD Kota Surabaya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat bangunan yang dibongkar tersebut. Bangunan yang diduga cagar budaya itu sudah rata dengan tanah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: