Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Terkait Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut

Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Terkait Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut

Komisi II DPR bahas revisi UU untuk selesaikan polemik wilayah 4 pulau antara Aceh dan Sumut.--

HARIAN DISWAY - Komisi II DPR RI membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang tentang Sumatera Utara.

Langkah ini menjadi respon atas polemik batas wilayah antara dua provinsi terkait keberadaan empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqi Karsayuda, menyatakan bahwa revisi perundang-undangan menjadi salah satu solusi yang mungkin dilakukan.

Menurutnya, revisi bertujuan untuk memastikan kejelasan wilayah administratif keempat pulau tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun pemerintahan.

BACA JUGA:Intimidasi Opini Publik: Demokrasi yang Terbungkam

“Jika diperlukan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan undang undang tentang Sumatra Utara untuk memastikan fiksasi empat pulau tersebut berada di mana. Itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI,” kata Rifqi, Minggu, 15 Juni 2025.

Komisi II menilai kepastian status wilayah keempat pulau sangat penting. Menurut Rifqi, hal ini berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan daerah.

Kepastian tersebut dibutuhkan agar pembangunan dan pelayanan publik di kawasan itu dapat berjalan dengan baik dan tidak terbentur kendala administratif.

BACA JUGA:Kronologi Empat Pulau Dekat Aceh Masuk Wilayah Sumut Versi Kemendagri

"Karena, itu terkait dengan bagaimana perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi, termasuk bagaimana 'status' kependudukan penduduk-penduduk di 4 pulau tersebut," tegasnya.

Untuk menyelesaikan sengketa ini, Rifqi mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia menyebut, upaya penyelesaian sudah berada dalam proses kerja teknis di tingkat kementerian dan lembaga.

Salah satu langkah konkret yang tengah berjalan adalah pembentukan Tim Rupa Bumi. Tim ini terdiri dari sepuluh kementerian dan lembaga.

BACA JUGA:Serangan Iran Tewaskan Setidaknya 8 Warga Israel, Ratusan Orang Lainnya Terluka

Kementerian Dalam Negeri bertindak sebagai koordinator utama. Tim ini ditugaskan untuk menganalisis dan merumuskan rekomendasi terkait batas wilayah yang disengketakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: