Eri Cahyadi: Minimarket Boleh Gratiskan Parkir, tapi Wajib Setor 10 Persen ke Pemkot

Eri Cahyadi: Minimarket Boleh Gratiskan Parkir, tapi Wajib Setor 10 Persen ke Pemkot

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menginterogasi juru parkir liar di toko modern di Surabaya, Selasa, 3 Juni 2025.-Humas Pemkot Surabaya-

Dengan demikian, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil parkir bisa diminimalisasi.

Tidak hanya toko modern, Eri memastikan penyegelan tempat parkir ini akan terus berlangsung.

Bagi pengusaha yang tidak memiliki izin parkir, termasuk rumah makan yang kedapatan belum memiliki izin parkir, akan segera diberi sanksi. "Karena rumah makan dan toko modern aturannya sama," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: