Penyadapan dan Perekaman, Kejagung Gandeng Empat Operator Seluler

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, menandatangani Nota Kesepakatan strategis dengan empat raksasa penyedia layanan telekomunikasi Indonesia, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL -Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, menandatangani Nota Kesepakatan strategis dengan empat raksasa penyedia layanan telekomunikasi Indonesia, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk. Penandatanganan berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025, di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kesepakatan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi guna mendukung proses penegakan hukum. Fokus utamanya mencakup pengoperasian perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi yang sah.
“Business core intelijen Kejaksaan saat ini adalah pengumpulan data dan/atau informasi untuk dianalisis dan digunakan sesuai kebutuhan organisasi,” ujar Reda.
Ia menegaskan bahwa validitas dan kualitas data harus berstandar tinggi. “Data dengan kualifikasi A1 sangat penting dalam pelacakan buronan, penyusunan analisis holistik, dan penggalangan informasi,” tambahnya.
BACA JUGA:Senin Depan, Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim
BACA JUGA:Tiga Hari, Kejagung Periksa 14 Saksi Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Nota kesepakatan ini juga sejalan dengan amanat Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penggalangan informasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Reda menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung misi ini. “Kami percaya kerja sama ini akan memberikan kontribusi besar terhadap tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” katanya.
Acara ini turut dihadiri oleh para pejabat tinggi Kejaksaan dan perwakilan perusahaan mitra, termasuk Direktur Network Telkom Nanang Hendarno, Chief Legal Officer Indosat Reski Damayanti, dan Direktur XL Axiata Merza Fachys.
BACA JUGA:Kredit Bermasalah PT Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi dalam Dua Hari
Langkah ini diharapkan menjadi pondasi awal untuk kolaborasi jangka panjang dalam memperkuat sistem peradilan Indonesia. Termasuk mencari data untuk penegakan hukum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: