Pemkot Surabaya Segel 97 Totem SPBU Pertamina, Nunggak Pajak Reklame hingga Rp 26 Miliar

Pemkot Surabaya Segel 97 Totem SPBU Pertamina, Nunggak Pajak Reklame hingga Rp 26 Miliar

SPBU Pertamina di Jalan Ambengan Surabaya ditempel stiker oleh Bapenda Surabaya karena belum membayar pajak reklame. -Boy Slamet-Harian Disway-

Penempelan stiker tanda silang sudah dilakukan sejak dua minggu lalu atau sekitar awal Juni 2025. Langkah itu menjadi tahapan awal dalam rangkaian penagihan pajak yang bersifat persuasif sebelum memasuki tahap paksaan.

”Proses penagihan itu pasti diawali dengan sosialisasi dan edukasi. Tapi kalau wajib pajak belum juga taat, maka kita masuk ke penagihan aktif, bahkan nanti bisa sampai penagihan paksa,” kata Ekkie.

Dalam hal ini, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan pengelola SPBU Pertamina, seperti pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas DPC Surabaya. Mereka diketahui masih mengajukan permohonan keringanan pembayaran tunggakan pajak reklame. ”Terkait itu (pengajuan keringanan, Red), masih kami evaluasi,” ucapnyi.

Meski demikian, Ekkie memastikan aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU Pertamina di Surabaya tetap berjalan normal. Sebab, yang disegel hanya bagian reklame atau papan nama SPBU, bukan operasional stasiun pengisian bahan bakar. ”Pengendara tetap bisa mengisi BBM seperti biasa,” jelas Ekkie.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penyegelan ini adalah bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menertibkan kewajiban pajak dan memastikan semua pelaku usaha taat aturan. Hal itu juga menjadi upaya untuk meningkatkan PAD demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Bappeda Jatim Sebut Pemutihan Pajak Ciderai Pembayar Pajak yang Patuh

BACA JUGA: Belum Lapor Pajak? Yuk Simak Tenggat dan Cara Isi SPT Secara Online

Langkah penertiban itu juga akan terus dievaluasi. Jika dalam waktu tertentu tunggakan tidak kunjung dibayarkan, Pemkot Surabaya tak segan melakukan pembongkaran reklame secara paksa.

”Kalau sampai tahap itu, kami akan bongkar sendiri reklame yang menunggak. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua wajib pajak bahwa kewajiban tidak boleh ditunda,” tandas Ekkie.

Karena itu, Pemkot Surabaya berharap kesadaran para pelaku usaha untuk membayar pajak dapat meningkat, sehingga PAD Surabaya semakin optimal dan transparan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: