Freelancer Juga Bisa Punya Dana Pensiun, Ini Cara Daftarnya ke BPJS Ketenagakerjaan

Freelancer Juga Bisa Punya Dana Pensiun, Ini Cara Daftarnya ke BPJS Ketenagakerjaan

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja. lepas.-ilustrasi-Berbagai sumber

BACA JUGA:Apa itu Pembekuan KTP dan BPJS Kesehatan yang sedang Ramai di Surabaya?

Langkah daftar online:

  • Buka https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  • Pilih “Pendaftaran Peserta” > “Individu (Pekerja BPU)”
  • Masukkan email dan captcha, klik “Daftar”
  • Aktivasi akun lewat email
  • Isi data pribadi lengkap
  • Terima kode iuran, lalu lakukan pembayaran
  • Kartu digital akan dikirim lewat email atau bisa diambil di kantor cabang

BACA JUGA:Apa itu Pembekuan KTP dan BPJS Kesehatan yang sedang Ramai di Surabaya?

Berapa Iuran Per Bulan?

Besaran iuran bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan penghasilan peserta:

  • JHT: 2% dari penghasilan (Min Rp 20.000 – Maks Rp 414.000)
  • JKK: 1% dari penghasilan (Min Rp 10.000 – Maks Rp 207.000)
  • JKM: flat Rp 6.800/bulan

BACA JUGA:Uang THR Habis? Klaim JHT BPJS hingga Rp 10 Juta, Cek Syaratnya di Sini!

Dengan iuran mulai Rp 36.800/bulan, para freelancer kini bisa punya jaminan hari tua, sama seperti pegawai kantoran. Jadi, tak perlu menunggu tua dulu untuk mulai menyiapkan masa tua. Daftar sekarang, aman nanti! (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: