Freelancer Juga Bisa Punya Dana Pensiun, Ini Cara Daftarnya ke BPJS Ketenagakerjaan

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja. lepas.-ilustrasi-Berbagai sumber
BACA JUGA:Apa itu Pembekuan KTP dan BPJS Kesehatan yang sedang Ramai di Surabaya?
Langkah daftar online:
- Buka https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Pilih “Pendaftaran Peserta” > “Individu (Pekerja BPU)”
- Masukkan email dan captcha, klik “Daftar”
- Aktivasi akun lewat email
- Isi data pribadi lengkap
- Terima kode iuran, lalu lakukan pembayaran
- Kartu digital akan dikirim lewat email atau bisa diambil di kantor cabang
BACA JUGA:Apa itu Pembekuan KTP dan BPJS Kesehatan yang sedang Ramai di Surabaya?
Berapa Iuran Per Bulan?
Besaran iuran bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan penghasilan peserta:
- JHT: 2% dari penghasilan (Min Rp 20.000 – Maks Rp 414.000)
- JKK: 1% dari penghasilan (Min Rp 10.000 – Maks Rp 207.000)
- JKM: flat Rp 6.800/bulan
BACA JUGA:Uang THR Habis? Klaim JHT BPJS hingga Rp 10 Juta, Cek Syaratnya di Sini!
Dengan iuran mulai Rp 36.800/bulan, para freelancer kini bisa punya jaminan hari tua, sama seperti pegawai kantoran. Jadi, tak perlu menunggu tua dulu untuk mulai menyiapkan masa tua. Daftar sekarang, aman nanti! (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: