Uang THR Habis? Klaim JHT BPJS hingga Rp 10 Juta, Cek Syaratnya di Sini!

Uang THR Habis? Klaim JHT BPJS hingga Rp 10 Juta, Cek Syaratnya di Sini!

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa dilakukan dengan mudah melalui tiga cara: online lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, datang langsung ke kantor cabang, atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Mudik dan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman memang jadi momen yang ditunggu-tunggu. Maka tak heran kalau biaya yang dikeluarkan tidak sedikit.

Oleh karena itu, uang Tunjangan Hari Raya (THR) tidak cukup untuk membiayai berbagai keperluan, maka dari itu setelah lebaran dompet menjadi kering.

Namun, pekerja tak perlu resah karena BPJS Ketenagakerjaan menawarkan progam Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa mendapatkan dana lebih sebanyak 10 juta. 

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal, atau mengalami cacat total tetap.

Program itu memungkinkan peserta mencairkan uang meski belum memasuki usia pensiun. Jadi peserta yang masih menjadi pekerja aktif bisa mendapatkan dana JHT dan tak perlu menunggu hingga usia 59 tahun.

BACA JUGA:Kemnaker: Pentingnya Menjadi Peserta JHT

Namun, Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.

Ada sejumlah pilihan pengajuan klaim JHT sebagian bagi peserta BPJS ketenagakerjaan, Simak selengkapnya : 

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun dapat mengajukan paling banyak 10%. Berikut syaratnya : 

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain.

3. NPWP untuk yang memiliki saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang mengajukan klaim sebagian.

BACA JUGA:Menkes: Iuran BPJS Kesehatan Masih Terlalu Murah untuk Tanggung Semua Penyakit

Sementara itu, peserta juga bisa mengajukan paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk kepemilikan rumah. Berikut syaratnya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: