Uang THR Habis? Klaim JHT BPJS hingga Rp 10 Juta, Cek Syaratnya di Sini!

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa dilakukan dengan mudah melalui tiga cara: online lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, datang langsung ke kantor cabang, atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).-Istimewa-
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).
4. NPWP bagi yang ada dan peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 50 juta.
Berikut klaim JHT 30% untuk pengambil rumah secara kredit:
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
3. NPWP bagi yang ada dan peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 50 juta.
4. Dokumen sesuai peruntukannya:
a. Pembayaran uang muka pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit fotokopi standing instruction dan nomor rekening pengajuan kredit.
b. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman, fotokopi standing instruction dan nomor rekening pengajuan kredit.
c. Pelunasan sisa pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman, fotokopi standing instruction dan rekening pengajuan kredit.
Peserta untuk pembelian rumah atas nama pasangan wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan atau Kartu Keluarga (KK) dan surat pernyataan rumah atau apartemen dibeli atas nama pasangan sah.
Cara Mencairkan Dana JHT Secara Online, Simak Langkah Selengkapnya Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: