Uang THR Habis? Klaim JHT BPJS hingga Rp 10 Juta, Cek Syaratnya di Sini!

Uang THR Habis? Klaim JHT BPJS hingga Rp 10 Juta, Cek Syaratnya di Sini!

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa dilakukan dengan mudah melalui tiga cara: online lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, datang langsung ke kantor cabang, atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).-Istimewa-

Cairkan JHT Via Aplikasi Jamsostek Mobile, Simak Langkah-Langkahnya :

1. Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.

2. Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

3. Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim.

4. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan.

5. Lakukan swafoto sesuai dengan ketentuan.

6. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT.

7. Jika seluruh data telah sesuai, silahkan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.

*) Mahasiswa magang dari  Universitas Trunojoyo Madura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: