Uang THR Habis? Klaim JHT BPJS hingga Rp 10 Juta, Cek Syaratnya di Sini!

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa dilakukan dengan mudah melalui tiga cara: online lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, datang langsung ke kantor cabang, atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).-Istimewa-
1. Buka laman pencairan BPJS Kesehatan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.
Cairkan JHT di Kantor Cabang, Simak Caranya :
1. Datang ke kantor cabang terdekat.
2. Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
3. Ambil Antrian.
4. Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara.
5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
6. Proses selesai.
7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: