Trump Tetap Kenakan Tarif 32 Persen untuk Produk Ekspor Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Trump Tetap Kenakan Tarif 32 Persen untuk Produk Ekspor Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengirim surat berisi besaran tarif impor kepada negara-negara mitra dagang.--

Lebih lanjut, AS juga memberlakukan kebijakan serupa terhadap negara lain. Lewat media sosialnya, Trump merilis surat keputusan pengenaan tarif kepada beberapa kepala negara di Asia Tenggara. 

BACA JUGA:Resistansi Indonesia dalam Menghadapi Perang Dagang Tarif Trump

Thailand dan Kamboja, misalnya, mendapatkan pengurangan tarif dibanding nilai sebelumnya yang sempat mencapai 36 dan 49 persen. Sebaliknya, Malaysia justru mengalami kenaikan tarif menjadi 25 persen dari sebelumnya 24 persen.(*) 

*) Mahasiswa magang dari Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: