Suatu Hari… di Jawa Pos

ILUSTRASI Suatu Hari... di Jawa Pos. Tidak pantas orang Jawa Pos memolisikan Dahlan Iskan yang membesarkannya. Jawa Pos adalah Dahlan Iskan.-Devona Vaiya Harian Disway-
Itu baru satu hari. Sedangkan, Dahlan memimpin Jawa Pos sampai dengan ia ditunjuk negara jadi direktur utama PLN pada 2009. Atau, 27 tahun ia memimpin Jawa Pos. Dengan cara yang konsisten seperti itu.
Hasilnya, Jawa Pos menjadi perusahaan pers raksasa. Total aset puluhan triliun rupiah. Dahlan Iskan dijadikan tersangka oleh Polda Jatim karena laporan salah seorang HRD Jawa Pos sekarang.
Dari tulisan Dahlan Iskan yang dimuat di Disway kemarin, saya baru tahu. Bahwa takeover Jawa Pos pada 1982 dari pemilik lama The Chung Shen oleh PT Grafiti Pers, uang pembeliannya diminta lagi oleh Dirut PT Grafiti Pers (saat itu) Eric Samola. Pada 1984. Uangnya dikembalikan Eric ke kas PT Grafiti Pers lagi.
Uang itu dari hasil usaha Jawa Pos selama dua tahun sejak takeover. Dari koran tidak laku sebelum 1982 menjadi pembayar pengembalian dana takeover pada 1984. Sudah lunas. Sudah impas. Artinya, Grafiti sudah tidak bermodal duit lagi. Nol.
Maka, jika disebut bahwa Jawa Pos adalah Dahlan Iskan, sudah selayaknya disebut begitu. Kini orang di perusahaan yang dibesarkan Dahlan itu membikin Dahlan jadi tersangka kriminal.
Tulisan ini bisa dianggap membela Dahlan Iskan. Memang begitu. Dimuat di Disway lagi, yang didirikan Dahlan. Seperti membela diri di kandang sendiri.
Ya, pasti begitu.
Seumpama dibalik. Tulisan ini saya kirimkan ke Jawa Pos, karena isi tulisan menyangkut kilasan kisah di balik proses liputan berita Jawa Pos oleh wartawan Jawa Pos saat itu. Ya… naskahnya langsung dibuang. Sampah.
Atau, seumpama tulisan ini saya kirimkan ke media massa lain. Netral. Maka, media massa lain itu mikir. Sebab, seandainya memuatnya, mereka berarti berkonfrontasi dengan Jawa Pos. Apakah mau?
Inti tulisan ini: Jawa Pos adalah Dahlan Iskan. Tidak pantas orang Jawa Pos memolisikan Dahlan yang membesarkannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: