Batu Bara Ilegal Gagal Edar di Jawa Timur

Rilis pengungkapan tindak pidana illegal mining yang dikirim dari Kalimantan Timur menuju Surabaya.-Dwineza Rizkyano Jonathan-Harian Disway-
HARIAN DISWAY -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri ungkap tindak pidana illegal mining (pertambangan ilegal) dengan modus menggunakan kontainer yang dikirim dari Kalimantan Timur (Kaltim) menuju Surabaya. Kontainer tersebut memuat batu bara dan dibekali dengan dokumen yang sah.
Diduga kuat batu bara tersebut berasal dari kawasan IKN, tepatnya di KM 48 atau Semboja, yang dikenal dengan Bukit Soeharto. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyebutkan IKN merupakan marwah dari pemerintah.
“Kawasan ini luasnya cukup signifikan, sehingga kami mengundang seluruh stakeholder yang punya kepentingan. Karena (IKN) marwah pemerintah, jadi kita harus clear, supaya tidak ada kegiatan illegal lainnya,” jelasnya dalam konferensi pers pada Kamis, 17 Juli 2025.
Penambangan berstatus illegal karena dilakukan di Taman Hutan Raya (Tahura) atau Bukit Suwarto, yang merupakan kawasan konservasi di IKN.
BACA JUGA:Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak Ditangkap, Polda Jatim: Modus Pegang Alat Vital Korban
BACA JUGA:Khofifah Datangi Polda Jatim Pukul 10 Pagi
Penyelidikan dilakukan Bareskrim Polri Dittipidter pada 23 - 27 Juni 2025. Berawal dari informasi dari masyarakat terhadap kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus karung. Setelahnya, dimasukan ke dalam kontainer dan diangkut menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Karingau Terminal, Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Batu bara tersebut diketahui berasal dari kegiatan penambangan illegal di kawasan Tahura, Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebutkan telah melakukan pemeriksaan 18 orang saksi. “Di antaranya itu ada KSOP kelas 1 Balikpapan dan Operasional pelabuhan PT Kaltim Karingau Terminal Balikpapan. Ada juga tiga agen pelayaran, perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP dan IPP. Serta saksi-saksi penambang, perusahaan jasa transportasi, dan ahli dari Kementerian ESDM,” ungkapnya.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menunjukkan barang bukti kontainer yang memuat batu bara.-Harian Disway, Dwineza Rizkyano Jonathan-
Disebutkan juga pengamanan barang bukti berupa 351 kontainer, 9 unit alat berat, dan 11 unit truk trailer. Sebanyak 248 kontainer sudah disita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan 103 sisanya masih diselidiki lebih lanjut.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim
BACA JUGA:Rotasi Pejabat di Polda Jatim Termasuk Dirreskrimum
“Kesebelas unit truk trailer ini akan kita lanjutkan penyitaan eberapa dokumen atau surat keterangan asal barang, surat keterangan kebenaran dokumen, laporan hasil verifikasi, surat pernyataan kualitas barang, surat keterangan pengiriman barang, shipping instruction, dokumen IUP dan dokumen IPP,” tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: