Narapidana Kendalikan Bisnis Open BO Anak dari Dalam Lapas

Narapidana Kendalikan Bisnis Open BO Anak dari Dalam Lapas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemen Imipas melakukan sidak dan memindahkan 25 WBP Lapas Cipinang ke Nusakambangan imbas kasus open BO dan pornografi anak-Ditjenpas-disway.id-

BACA JUGA:Rotasi Pejabat di Polda Jatim Termasuk Dirreskrimum

“Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya,” jelasnya. 

Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan adanya perdagangan orang. 

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan Meski Saksi RS Absen

Pelaku berinisial AN narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, melakukan modus Open BO (berbayar, Red) kepada korban dibawah umur. 

Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkap dua pelaku lain dalam kasus serupa, yaitu HOC dan C. HOC mengunggah konten pornografi anak ke Google Drive, sementara C melakukan pencabulan dan unggah foto anak. 

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Selidiki Grup Facebook Fantasi Sedarah

Seluruh barang bukti telah disita sebagai dasar hukum. Polisi terus memperluas penyelidikan atas jaringan eksploitasi online terhadap anak. 

“Peran orang tua sangat penting dalam mencegah kejahatan terhadap anak,” himbau AKBP Fian Yunus. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negerri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id