Polda Metro Jaya Selidiki Grup Facebook Fantasi Sedarah

Polda Metro Jaya Selidiki Grup Facebook Fantasi Sedarah

Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook-disway/Rafi Adhi-

HARIAN DISWAY – Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap grup Facebook Fantasi Sedarah yang ramai menjadi perbincangan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas), AKBP Reonald Simanjuntak.

Grup tersebut ramai menjadi perbincangan publik karena memuat konten menyimpang yang mengarah pada hubungan sedarah atau inses dalam keluarga.

Tidak hanya itu, muncul dugaan yang mengarah pada ekspoitasi seksual anak-anak di bawah umur. Grup tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat setelah tangkapan layar isi grup beredar di berbagai platform digital.

Reonald mengungkapkan bahwa penyelidikan tengah dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Komdigi Blokir 6 Group Facebook Menyimpang, Termasuk Fantasi Sedarah

BACA JUGA:Facebook Jadi Ladang Hoaks Terbanyak di Pemilu 2024

"Ada jawaban dari Humas Mabes Polri di situ jadi sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut," ujar Reonald pada Sabtu, 17 Mei 2025 sebagimana dilansir dari Disway.id.

Reonald menegaskan bahwa tim penyidik akan menelusuri seluruh aktivitas digital yang terjadi di dalam grup Fantasi Sedarah, termasuk konten yang diposting, interaksi antar anggota, serta data para admin yang mengelola grup tersebut.

"Sekali lagi, kami akan menyelidiki dan mendalami segala sesuatu yang ada di akun Facebook tersebut," tegas Reonald.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kekomdigi) juga turut bertindak dalam laporan Masyarakat terkait penyebaran konten menyimpang di ruang digital.

BACA JUGA:Astaga! Tiket Mudik Gratis Dijual di Facebook Rp250 Ribu, Kemenhub Beri Peringatan Tegas

Sebagai langkah tegas, Kekomdigi memutus akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten yang meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kekomdigi, Alexander Sabar.

Ia mengatakan bahwa langkah pemblokiran tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari bahaya konten digital yang dapat merusak perkembangan mental dan emosional.

Alexander menyatakan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan Meta untuk segera melakukan pemblokiran grup-grup atau komunitas tersebut.

“Grup ini tergolong dalam penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Alexander di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Mei 2025.

BACA JUGA:Dampak Kehidupan Online terhadap Rasa Percaya Diri Anak Muda di Era Digital

Alexander menegaskan bahwa konten yang terdapat dalam grup-grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

Pemblokiran ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan tersebut mewajibkan setiap platform digital untuk memastikan perlindungan terhadap anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang positif.

“Peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan perlindungan kepada anak,” jelas Alexander.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Terima 7.400 Laporan Jalan Rusak lewat Instagram, Twitter, dan Facebook

Grup Fantasi Sedarah sendiri menjadi viral setelah sejumlah netizen mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan isi percakapan dan unggahan anggota grup yang mengarah pada penyimpangan seksual berbasis inses.

Hal ini memicu kemarahan publik karena dianggap merusak moral masyarakat serta melanggar norma hukum yang berlaku.

Sebelum dilakukan pemblokiran akun tersebut diketahui memiliki lebih dari 32.000 anggota. Jumlah tersebut tentunya sangat menghawatirkan publik tentang penyebaran ideologi menyimpang dan terkait ruang aman di lingkungan keluarga.(*)

*)Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: