Merek Bentrok? Ini Cara Cegah Sengketa Saat Rebranding

Merek Bentrok? Ini Cara Cegah Sengketa Saat Rebranding

Cek merek lewat dgip.go.id. DJKI siap bantu UMKM hindari masalah hukum saat ganti logo/nama.-DJKI-DJKI

“Penelusuran merek adalah fondasi awal membangun identitas bisnis yang kuat dan aman secara hukum. Ini bukan proses yang bisa dilewatkan,” kata Razilu.

Selain layanan daring, DJKI juga membuka kanal konsultasi bagi pelaku usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang membutuhkan pendampingan. Layanan tersebut tersedia melalui livechat di website DGIP, email [email protected] , dan call center 152 selama jam kerja.

Tak hanya itu, DJKI bersama Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia rutin menggelar sosialisasi dan pelatihan tentang pentingnya perlindungan merek, terutama bagi komunitas kreatif dan pelaku ekonomi kreatif.

BACA JUGA:Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

BACA JUGA:Teknologi AI Rawan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Siapkah Langkah Adaptif

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa merek adalah aset intelektual bernilai tinggi. Melindunginya bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga investasi jangka panjang untuk keberlanjutan bisnis,” pungkas Razilu.

Dengan semakin mudahnya akses informasi dan dukungan dari pemerintah, DJKI berharap lebih banyak pelaku usaha yang proaktif dalam melindungi identitas bisnisnya sejak dini, termasuk saat melakukan transformasi seperti rebranding. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: