Realisasi Dana Desa Capai Rp40,34 Triliun hingga Pertengahan Juli 2025, BLT Sentuh 7.918 Desa

Realisasi Dana Desa Capai Rp40,34 Triliun hingga Pertengahan Juli 2025, BLT Sentuh 7.918 Desa

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi dua Wakil Menkeu, Suahasil Nazara (kiri) dan Thomas Djiwandono (kanan), saat jumpa pers, di Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah rapat terbatas membahas APBN bersama Presiden Prabowo Sub-Instagram @smindrawati-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa hingga 14 Juli 2025, realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun, atau setara 58,46 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp69 triliun tahun ini.

“Dari jumlah itu, Rp1,62 triliun digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang telah menjangkau 7.918 desa di seluruh Indonesia,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, di Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.

Menkeu menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan salah satu instrumen negara untuk mendorong pembangunan desa secara langsung. 

BACA JUGA:Kemenkeu Beri Waktu Dua Bulan Untuk Marketplace Sebelum Aturan Pajak untuk Jualan Online Berlaku

Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuka akses infrastruktur, meningkatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, hingga mendorong kegiatan ekonomi produktif masyarakat desa.

Tak hanya fokus pada pembangunan fisik, Dana Desa juga dimanfaatkan untuk perlindungan sosial. 

BLT Desa, misalnya, diberikan untuk membantu keluarga rentan di desa agar tetap mampu bertahan dan produktif, terutama dalam menghadapi tekanan inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.

BACA JUGA:Sri Mulyani Rombak Susunan Pejabat Kemenkeu, Ini Daftarnya

“Mari kawal bersama pemanfaatan Dana Desa agar tepat guna, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi pembangunan,” tegas Sri Mulyani.

Sejak pertama kali dialokasikan pada tahun 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75 ribu desa di seluruh penjuru Indonesia. 

Program ini bertujuan untuk memperkuat desa agar menjadi entitas yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Sri Mulyani Tekankan Inklusivitas dalam Arsitektur Keuangan Global di Forum G20 Afrika Selatan

Anggaran Dana Desa pada 2025 dialokasikan sebesar Rp 69 triliun, dengan pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran (TA) sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula.

Ketentuannya, alokasi dasar ditetapkan sebesar 65 persen dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp 44,84 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: