Polres Serang Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Petir, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Ilustrasi: Dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum perangkat desa.--
HARIAN DISWAY - Kepolisian Resor (Polres) Serang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada tahun anggaran 2025, dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara oleh Unit Tipikor pada Jumat, 10 Oktober 2025, di Serang.
Kasus tersebut melibatkan Kaur Keuangan Desa Petir berinisial YL, yang diduga menjadi pelaku utama dalam tindak pidana korupsi dan saat ini diketahui melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YL diduga memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan kepala desa dan perangkat lainnya.
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Haji 2024, Ada Penyimpangan di Layanan Katering Jamaah
"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus dugaan penyelewengan dana desa sudah naik sidik (penyidikan,Red)," kata Andi pada Jumat, 10 Oktober 2025 di Serang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YL diduga menjalankan aksinya dengan membuat transaksi fiktif yang seolah-olah sesuai dengan APBDes tanpa sepengetahuan sekretaris maupun kepala desa.
Setelah itu, pelaku memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya dan menyusun laporan realisasi anggaran fiktif untuk menutupi perbuatannya.
Dari hasil audit internal dan penyelidikan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.049.821.000. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur desa, bantuan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, sebagian besar justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:KPK Siap Periksa Gus Yaqut Lagi, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
"Hasil audit investigasi oleh tim inspektorat menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.821.000," kata Andi.
Hingga saat ini, tersangka YL belum berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi telah mengirimkan dua kali surat panggilan resmi namun tidak pernah diindahkan oleh yang bersangkutan.
Ia menegaskan bahwa tersangka telah melarikan diri sejak beberapa bulan lalu, dan pihak kepolisian berkomitmen memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: