KPK Dalami Dugaan Korupsi Haji 2024, Ada Penyimpangan di Layanan Katering Jamaah

KPK Dalami Dugaan Korupsi Haji 2024, Ada Penyimpangan di Layanan Katering Jamaah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah masalah dalam pelaksanaan haji tahun 2024 berdasarkan data Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, salah satunya berkaitan dengan urusan konsumsi atau katering-Disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyimpangan pembagian kuota haji dan dugaan Korupsi layanan katering yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Penyelidikan ini berangkat dari temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang menyoroti berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan haji 2024, termasuk konsumsi atau katering jamaah.

BACA JUGA:KPK Dalami Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dari tambahan kuota sebanyak 20 ribu yang diberikan tahun ini, pembagian aktual justru 10 ribu untuk masing-masing jenis.

BACA JUGA:KPK Siap Periksa Gus Yaqut Lagi, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Ketidaksesuaian ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan menjadi salah satu titik krusial dalam penyelidikan.

“Kalau bicara soal penyelenggaraan haji, persoalannya cukup luas, bukan hanya soal kuota, tapi juga pelaksanaannya di lapangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu, 11 Oktober 2025.

BACA JUGA:KPK Periksa Tauhid Hamdi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Menurut Budi, penyidikan tidak hanya menyasar praktik jual beli kuota, tetapi juga menelusuri pengeluaran untuk konsumsi, logistik, dan akomodasi jamaah.

“Itu semua bagian dari biaya penyelenggaraan haji, dan tentu menjadi fokus kami untuk didalami,” tambahnya.

BACA JUGA:Anggaran Haji Diduga Bocor Rp5 Triliun per Tahun, Gus Irfan: Perlu APH untuk Bantu Telusuri

Tak hanya itu, KPK telah menelaah secara menyeluruh data yang dihimpun oleh Pansus DPR dan menjadikannya acuan dalam proses pemanggilan saksi.

“Dan itu juga membantu teman-teman penyidik untuk terus menelusuri terus mendalami terkait dengan perkara ini dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi,” lanjut Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: