Presiden Miliki Wewenang Abolisi dan Amnesti, Ini Perbedaan Antara Keduanya

Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia menyatakan sikap prihatin atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025/ilustrasi hukum-Freepik-
Secara singkat, abolisi menghentikan proses hukum sebelum ada putusan pengadilan, sedangkan amnesti menghapus hukuman pidana yang telah dijatuhkan.(*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Antropologi, Universitas Airlangga|
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: