Presiden Miliki Wewenang Abolisi dan Amnesti, Ini Perbedaan Antara Keduanya

Presiden Miliki Wewenang Abolisi dan Amnesti, Ini Perbedaan Antara Keduanya

Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia menyatakan sikap prihatin atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025/ilustrasi hukum-Freepik-

Secara singkat, abolisi menghentikan proses hukum sebelum ada putusan pengadilan, sedangkan amnesti menghapus hukuman pidana yang telah dijatuhkan.(*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Antropologi, Universitas Airlangga|

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: