Presiden Miliki Wewenang Abolisi dan Amnesti, Ini Perbedaan Antara Keduanya

Presiden Miliki Wewenang Abolisi dan Amnesti, Ini Perbedaan Antara Keduanya

Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia menyatakan sikap prihatin atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025/ilustrasi hukum-Freepik-

HARIAN DISWAY - Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan memberikan pengampunan hukum dalam bentuk abolisi dan amnesti, dua istilah yang kerap muncul dalam wacana politik dan hukum nasional.

Meski terdengar serupa, keduanya memiliki makna dan dampak hukum yang berbeda.

Abolisi merujuk pada penghentian proses hukum terhadap suatu perkara pidana.

BACA JUGA:Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Disetujui DPR

Menurut Dr. Yoyok Ucuk Suyono dalam bukunya Teori Hukum Pidana (2025), abolisi berasal dari istilah abolition yang berarti penghapusan penuntutan atas suatu tindak pidana.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.

Melalui abolisi, Presiden dapat menghentikan penyelidikan, pemeriksaan, atau penuntutan bahkan sebelum perkara diputus pengadilan.

BACA JUGA:Anies Sambangi Tom Lembong di Lapas Cipinang setelah Kabar Dapat Abolisi

Pemberian abolisi memerlukan nasihat dari Mahkamah Agung, dan setelah diberikan, proses hukum dianggap tidak pernah terjadi.

Sementara itu, amnesti merupakan tindakan Presiden untuk menghapus hukuman pidana yang telah dijatuhkan.

Istilah ini berasal dari bahasa Yunani amnestia, yang berarti "melupakan."

Seperti dijelaskan dalam buku Sistem Kepartaian Era Presiden Soekarno karya Muryadi (2022), amnesti tidak hanya menghapuskan hukuman, tetapi juga mengembalikan status hukum individu yang bersangkutan seolah-olah tidak pernah dipidana.

BACA JUGA:Dapatkah Prabowo Ampuni Tom dan Hasto? Pahami Beda Abolisi, Amnesti, dan Grasi!

Amnesti diberikan dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung dan persetujuan DPR, dan dapat diberikan meskipun tanpa permintaan dari pihak yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: