Kenneth Puji Prabowo soal Amnesti Hasto, Wujud Rekonsiliasi Kebangsaan

Kenneth Puji Prabowo soal Amnesti Hasto, Wujud Rekonsiliasi Kebangsaan

Politikus PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menyampaikan apresiasi dan rasa hormat yang tinggi kepada Presiden RI Prabowo Subianto.--Istimewa

Kenneth berharap dengan adanya keputusan ini, dapat menjadi awal baru bagi politik Indonesia yang lebih inklusif. Serta menjunjung tinggi dialog dan nilai-nilai kebangsaan.

"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Semoga ini menjadi penanda bagi politik Indonesia yang lebih dewasa dan penuh semangat kebangsaan," tuturnya.

BACA JUGA:Said Abdullah: Tidak Ada Deal Politik dalam Amnesti kepada Hasto

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum Hasto, yang dianggap telah memperjuangkan prinsip hukum serta keadilan dengan berani dan profesional.

"Keberanian untuk bersuara, menjelaskan posisi hukum dengan lugas, serta menolak intervensi politik dalam proses hukum merupakan cermin dari profesionalisme dan komitmen terhadap etika hukum. ‘Satyam Eva Jayate’ (Pada Akhirnya Kebenaranlah Yang Akan Menang)," bebernya.

Kenneth meyakini bahwa keberanian dan integritas tim hukum Hasto dapat menjadi inspirasi bagi para pengacara di Indonesia. Khususnya dalam memperjuangkan hukum dan keadilan secara profesional.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA:Ambil Langkah Persatuan, Prabowo Beri Abolisi Terhadap Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers usau rapat bersama Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Tepatnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam kasus ini, diketahui Hasto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Namun, untuk tuduhan menghalangi penyidikan, ia tidak terbukti bersalah.

Sebagai catatan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbutkan melalui undang-undang terkait penghapusan akibat hukum dari suatu tindakan pidana, biasanya diberikan kepada pidana tertentu atau sekelompok pidana, demi kepentingan umum. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: