Ternyata Beras Oplosan Dilakukan di Sidoarjo

Rilis Polda Jatim terkait pengungkapan pabrik beras oplosan di Sidoarjo.-Humas Polda Jatim-
Nanang mengritik keras atas temuan satgas pangan ini. Mengingat, praktik ini akan berdampak pada keceryaaan masyarakat atas produk pangan nasional. "Pengoplosan ini jelas sangat merugikan masyarakat," tegasnya.
Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka berinisal MLH. Yang tak lain merupakan pemilik pabrik beras CV SPG. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasar berlapis," katanya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mendengarkan penjelasan tentang cara mengoplos beras premium.-Humas Polda Jatim-
Yakni Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. MLH juga dijerat Undang-undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp35 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Iwan S menyampaikan apresiasinya atas kerja tim Satgas Pangan Jawa Timur. "Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait guna melindungi konsumen dari produk beras oplosan," kata Iwan.
Menurutnya, beras adalah bahan pokok yang sangat penting. Sehingga kualitas dan harga harus sesuai standar yang berlaku. Mengoplosnya jelas merupakan pelanggaran berat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: