Pajak PSK Bukan Isu Moral, Hotman Paris Tekankan Prinsip Hukum yang Berlaku

Pengacara Hotman Paris menjelaskan prinsip pajak yang tak memandang moralitas, termasuk pada PSK.--Pinterest
HARIAN DISWAY — Isu pengenaan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial (PSK) menjadi sorotan.
Polemik itu memanas setelah kabar meningkatnya aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) viral di media sosial.
Di tengah perdebatan moral dan legalitas, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan pandangan tegas. Ia menilai bahwa pajak tidak mengenal batas moral.
BACA JUGA:Tujuh Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim II Terima Piagam dari Dirjen Pajak Langsung di Malang
Menurut Hotman, sistem perpajakan di Indonesia mengacu pada hukum yang objektif. Artinya, negara berhak memungut pajak dari setiap penghasilan tanpa memandang sumbernya.
“Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes,” ujar Hotman, melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial. Ia menegaskan pajak tetap dipungut dari income halal maupun tidak halal.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Diserbu Warga Jatim! Lebih dari Setengah Juta Wajib Pajak Daftar
Hotman menjelaskan, prinsip utama dalam perpajakan adalah penghasilan sebagai objek pajak. Selama ada pemasukan yang dapat diukur nilainya, maka secara hukum, pajak dapat diterapkan.
Misalnya, pendapatan dari pekerjaan resmi, perjudian, hingga prostitusi. Semua itu, kata Hotman, secara teori dapat dikenai pajak. Syaratnya adalah penghasilan tersebut terdeteksi oleh otoritas pajak.
BACA JUGA:Perusahaan Penerima Magang Bakal Dapat Insentif Pajak, Pemerintah Siapkan Skema Kolaborasi
“Cari makan resmi dikenakan pajak, judi dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan,” tegasnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2015. Saat itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mekar Satria Utama menegaskan prostitusi dapat dikenai pajak jika ada bukti penghasilan yang valid.
BACA JUGA:Fuad Bernardi Minta Kaji Ulang Kendaraan Listrik Bebas Pajak
“Pajak prostitusi itu bisa ditarik, seperti halnya perjudian,” jelas Mekar. Ia menambahkan, pembayaran melalui transfer bank bisa menjadi dasar penarikan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ikip.or.id