Fuad Bernardi Minta Kaji Ulang Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Fuad Bernardi Minta Kaji Ulang Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Anggota DPRD Jatim Fraksi PDIP Fuad Bernardi-PDIP Jawa Timur-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Anggota DPRD Jawa Timur Fuad Bernardi meminta pemerintah melakukan evaluasi terkait "keistimewaan" kendaraan listrik. Yang mendapat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Fuad menilai evaluasi itu penting dilakukan pemerintah pusat. Mengingat, pembahasan PKB berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). " Di mana pemasukan itulah yang sesunguhnya dipakai untuk perbaikan jalan dan infraktruktur," katanya, Senin, 4 Agustus 2025. 

"Yang menanggung beban jalan selama ini itu provinsi, kota, dan kabupaten," kata politisi PDI Perjuangan itu. Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah. 

BACA JUGA:PDIP Jawa Timur Dukung Zero Stunting Lewat Penguatan Layanan Perempuan

BACA JUGA:PDIP Jawa Timur Gelar Ziarah Nasional Ke Makam Bung Karno

Anggota Komisi C DPRD Jatim ini menambahkan, meskipun kendaraan listrik dinilai ramah lingkungan, namun tetap dibutuhkan pembatasan.  Khususnya bagi kendaraan dengan harga tinggi. 

Mobil listrik berkembang, kata Fuad, bagus dan sah-sah saja. Tapi tentu harus dipikirkan juga soal pembatasannya. Kalau harga mobilnya saja di atas Rp 500 juta semisal. Seharusnya tetap dikenakan pajak oleh pemerintah.

Fuad menjabarkan, selama ini, daerah tidak memperoleh pendapatan dari pertumbuhan kendaraan listrik. Semua itu, akibat penerapan kebijakan PKB nol persen oleh pemerintah pusat.  Kebijakan itu diatur melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2023. 

Padahal, lanjut Fuad, PKB merupakan salah satu sumber utama PAD. Untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupaten atau provinsi yang menjadi kewenangan daerah. Termasuk di wilayah Jawa Timur 

Kendati bebas PKB, kendaraan listrik tetap dikenai sejumlah biaya administrasi, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000, penerbitan STNK Rp 200.000, dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp 100.000. Sehingga, total biaya tahunan mobil listrik di tahun pertama mencapai Rp 443.000.

Pada tahun kedua hingga keempat, pemilik kendaraan hanya membayar Rp 343.000 per tahun. Sementara di tahun kelima, karena adanya pergantian plat nomor, jumlahnya menjadi Rp 493.000. 

Jika dikalkulasikan, kata Fuad, total biaya pajak yang dibayarkan kendaraaan listrik selama lima tahun sekitar Rp 1.965.000. "Tentu, ini jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak," tegasnya. 

Fuad sekali lagi, mengingatkan, kebijakan insentif kendaraan listrik perlu dikaji ulang. Agar tidak membebani keuangan daerah. Dia pun menyarankan agar kendaraan listrik kelas premium tetap dikenakan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Sebab, jalan rusak milik daerah tetap harus diperbaiki. Dan semua itu, otomatis membutuhkan dana. "Kalau PAD berkurang karena PKB hilang, lalu dananya dari mana?” tutur putra mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini itu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: