Kasus PGN, KPK Sita Uang Rp 25 Miliar dan 18 Aset

KPK menyita 1,5 Juta Dolar dan 18 aset dalam kasus jual beli gas PT PGN-disway.id/Ayu Novita-
Pada periode September-Oktober 2017, DP memerintahkan Tim Marketing PT PGN yakni Adi dan Reza Maghraby, untuk membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE. Padahal, pembuatan kajian tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi dari bagian Pasokan Gas PT PGN.
Tepat pada 10 Oktober 2017, dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, DP bersama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi 'Update Komersial.’ Berisikan Isargas Grup menyetujui untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN, dengan permintaan skema pembayaran di muka. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: