Kasus PGN, KPK Sita Uang Rp 25 Miliar dan 18 Aset

KPK menyita 1,5 Juta Dolar dan 18 aset dalam kasus jual beli gas PT PGN-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terkait kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Berupa uang tunai sebesar USD 1.556.000, sekitar Rp 25 miliar dengan kurs Rp16.097. Serta 18 bidang tanah dan bangunan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan upaya pemulihan aset dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
“Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar USD 1.556.000, juga beberapa aset terkait. Termasuk 18 bidang tanah dan/atau bangunan seluas lebih dari 10 hektare yang berada di wilayah Cianjur dan Bogor," ungkapnya pada Kamis, 14 Agustus 2025
Diketahui, pada akhir Juli 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah dua Mantan Direktur Utama PT PGN, berlokasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Serta salah satu Board of Director (BoD) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan
“Diduga turut terlibat pada saat memutuskan Pembayaran Advance Payment," jelas Budi.
BACA JUGA:KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi PT PGN dan PT IAE
BACA JUGA:KPK Dalami 4 Saksi Korupsi PT PGN Termasuk Direktur Sales PT Post Energy Indonesia
Selain itu, Budi menerangkan bahwa dilakukan juga penggeledahan di kediaman Direktur Keuangan PT IAE, berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan. “Pihak dimaksud diduga ikut terlibat dalam tercapainya kesepakatan pembayaran Advance Payment dari PT PGN kepada PT IAE," terangnya.
Menambahkan, Budi menyebutkan bahwa pihaknya juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik. “Selanjutnya dilakukan penyitaan guna pembuktian TPK PJBG antara PT PGN dan PT IAE. Dan menelusuri adanya peran pihak-pihak lainnya yang terlibat," imbuhnya
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik telah merampungkan penyidikan kasus ini dengan para tersangka. Yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, Danny Praditya (DP); dan Direktur Utama PT Isargas 2011-2022 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-2022 Januari 2024, Iswan Ibrahim (II).
“Pada 08 Agustus 2025, penyidik melakukan penyerahan atas Tersangka DP dan II. Beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau Tahap II," ungkapnya.
“Atas hal tersebut, perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) dengan Tersangka DP dan Tersangka II ini akan segera disidangkan," tambahnya.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
BACA JUGA:KPK Panggil Petinggi PT PGN dan PT IAE Terkait Korupsi Jual Beli Gas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: