Kasus PGN, KPK Sita Uang Rp 25 Miliar dan 18 Aset

KPK menyita 1,5 Juta Dolar dan 18 aset dalam kasus jual beli gas PT PGN-disway.id/Ayu Novita-
Sebelumnya, KPK resmi menahan dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama. Terhitung mulai hari ini.
“Dilakukan penahan terhadap para tersangka Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari. Terhitung mulai 11 April 2025 sampai dengan 30 April 2025,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat, 11 April 2025.
Sepanjang proses, penyidik KPK telah memeriksa 75 orang saksi serta ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga telah melakukan penggeledakan delapan lokasi rumah atau kantor atau tempat tertutup lainnya. Dan menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE) dan uang senilai USD 1 juta.
Diketahui, pada 19 Desember 2016, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017. Di dalamnya, tidak tercantum rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
PT IAE mendapatkan alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan gas PT IAE (pasca-realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik). Sebesar 10MMSCFD di 2017, 15MMSCFD di 2018, dan 40MMSCFD di 2019.
BACA JUGA:KPK Ancam Jemput Paksa Menas Erwin Djohansyah
BACA JUGA:KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Tidak Sesuai Aturan, Kerugian Tercatat Lebih dari Rp 1 Triliun
Pada Agustus 2017, DP memerintahkan Head of Marketing PTPGN Adi Munandir, untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader gas, termasuk PT Isargas. Guna menjadi Local Distributor Company (LDC) PT PGN.
Berlanjut pada 31 Agustus 2017, Adi melaksanakan perintah DP utnuk menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan terkait kerja sama pengelolaan gas.
Kemudian pada 5 September 2023, DP memerintahkan Adi untuk melakukan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PTPGN. Bermaksud membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas.
Dalam pembahasan tersebut, Sofyan sebagai perwakilan dari Isaras Grup, menyampaikan arahan dari II untuk meminta uang muka sebesar US$15 juta. Berkaitan dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN.
Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang PT Isargas kepada pihak lain. Adi kemudian melaporkan hal ini kepada DP.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap ke KPK, Ini Kata Juru Bicara KPK
BACA JUGA:KPK Akan Periksa Saksi Kasus CSR BI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: