KPK Ancam Jemput Paksa Menas Erwin Djohansyah

KPK berencana menjemput paksa pengusaha Menas Erwin Djohansyah terkait kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).-Ayu Novita - Disway.id-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam penjemputan paksa kepada pengusaha Menas Erwin Djohansyah terkait kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui Menas Erwin adalah Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
Ancaman jemput paksa itu dikatakan Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK. Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan kepada Wenas sedianya dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025 dan Senin, 11 Agustus 2025.
"Hari ini saksi tidak hadir, dan sudah 2 kali tidak hadir tanpa pemberitahuan. KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap Kooperatif," ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.
BACA JUGA:KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Tidak Sesuai Aturan, Kerugian Tercatat Lebih dari Rp 1 Triliun
Pihaknya juga berupaya untuk menjemput yang bersangkutan secara hukum dan menghadapkannya ke penyidik.
Sementara Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi menyampaikan akan berupaya melakukan jemput paksa terhadap Menas Erwin.
"Ini terkait dengan ultimatum kita atau kami juga akan saat ini melaksanakan upaya paksa terhadap saudara ME, karena memang sudah ini dipanggil dua kali tanpa dia tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 13 Agustus 2025.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap ke KPK, Ini Kata Juru Bicara KPK
Ia juga menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Itu ini terkait memang dengan pengurusan perkara yang ada di Mahkamah Agung, yang bersangkutan," katanya.
Kini KPK tengah mengembangkan kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, kasasi diajukan Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sudah ditolak MA.
BACA JUGA:KPK Akan Periksa Saksi Kasus CSR BI
BACA JUGA:KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sulawesi Tenggara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: