Ketua MPR RI: Korupsi Pengkhianatan terhadap Ruh Kemerdekaan dan Demokrasi

Ketua MPR RI: Korupsi Pengkhianatan terhadap Ruh Kemerdekaan dan Demokrasi

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyinggung bahwa perbuatan korupsi merupakan pengkhianatan terhadap ruh kemerdekaan dan demokrasi.-Anisha Aprilia - Disway,id-

HARIAN DISWAY - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyinggung bahwa perbuatan korupsi merupakan pengkhianatan terhadap ruh kemerdekaan dan demokrasi. Ia menegaskan hal tersebut merusak legitimasi negara.

"Korupsi bukan sekadar kejahatan hukum dan finansial. Ia adalah pengkhianatan terhadap ruh kemerdekaan dan demokrasi yang merusak, ia merusak legitimasi negara dan menghancurkan harapan masa depan, ia menodai ruh kebangsaan kita sendiri," kata Ahmad Muzani dalam pidatonya di sidang tahunan MPR RI pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Muzani juga sempat menyampaikan bahwa etika kehidupan berbangsa sebagaimana tertuang dalam TAP Nomor 6 tahun 2001, harus diwujudkan dalam perilaku politik yang jujur, pemerintahan yang bersih, hukum berkeadilan, serta budaya ilmu dan ekologi yang berkelanjutan.

BACA JUGA:MPR Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran, Ahmad Muzani: Proses Pilpres Sudah Selesai di MK

Ia juga menegaskan MPR RI mengapresiasi upaya pemerintah untuk tegas dalam setiap perkara kasus korupsi, melalui aparat penegak hukum yang tegas. "Ini langkah awal yang patut didukung dan konsisten oleh semua pihak," ujarnya.

Tak hanya itu, Muzani juga mengajak untuk memberantas Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"MPR mengajak semua elemen bangsa untuk menentukan komitmennya terhadap agenda pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme atau KKN," imbuhnya.

BACA JUGA:Pusat Pemerintahan Pindah ke IKN Tahun 2028, Ahmad Muzani Bantah Isu Investor Ragu

Diketahui, sebanyak 604 anggota MPR RI telah menghadiri sidang tahunan DPR-MPR RI pada Jumat, 15 Agustus 2025. Ia juga mengatakan ratusan orang yang hadir terdiri dari anggota DPR dan DPD RI.

"Sidang majelis dan hadirin yang berbahagia sesuai dengan catatan dan daftar hadir yang disampaikan oleh sekretariat jenderal MPR sampai saat ini telah hadir 604 anggota dari 732 anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan DPD," kata Muzani saat membuka sidang.

BACA JUGA:Prabowo di Sidang MPR: Korupsi Ada di Semua Lini Pemerintahan

BACA JUGA:Pemprov Lampung Larang Foto Pejabat di Reklame

Ketua MPR RI tersebut juga menyampaikan bahwa sebagaimana pasal 99 C tata tertib MPR dan pasal 281 ayat satu tata tertib DPR serta pasal 256 ayat lima tata tertib DPD sidang telah memenuhi syarat.

"Dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 99 C tata tertib MPR dan pasal 281 ayat satu tata tertib DPR serta pasal 256 ayat lima tata tertib DPD sidang telah memenuhi syarat untuk dibuka," imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: