Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Masuk Domain Publik

Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Masuk Domain Publik

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tidak dikenakan royalti karena telah dikecualikan dalam Undang-Undang Hak Cipta.-Anisha Aprilia - Disway.Id-

HARIAN DISWAY - Perihal royalti pada dunia tanah air kini menyita perhatian masyarakat, pasalnya semua lagu dikenai tarif royaltiDan ada beberapa pertanyaan tentang bagaimana dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, apakah kena tarif royalti juga.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tidak dikenakan royalti karena telah dikecualikan dalam Undang-Undang Hak CiptaNggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti),” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa jika ada pihak yang mengenakan royalti pada lagu kebangsaan Indonesia Raya, orang tersebut tidak membaca tentang Undang-Undang Hak Cipta secara utuh.

BACA JUGA:Takut Kena Royalti, PO SAN Tidak Lagi Putar Lagu di Bus

"Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya Andi.

"Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta. Enggak benarlah (bayar royalti)," lanjutnya.

Bahkan salah satu musisi tanah air turut memberikan pendapatnya perihal pengenaan royalti tersebut, seperti Ari Lasso.

Vokalis Band Dewa 19 itu meluapkan kekesalannya usai mendapat pemberitahuan akan keuntungan royalti, dan tujuan transfer yang bukan mengatasnamakan dirinya.

"Sy bingung baca dr tujuh puluh juta yg menetes hanya 700 an ribu, sy telp sahabt Saya Mas Meidy Aquarius @meidifyg sempat di WAMI, diapun juga bingung, dan menjawab gue udah gak di Wami," tulis Ari Lasso di Instagram, dikutip pada Senin 11 Agustus 2025.

BACA JUGA:Ari Lasso Kritik WAMI Soal Pengelolaan Royalti, Soroti Salah Transfer dan Minim Transparansi

"kekonyolan yg PALING HEBAT ADALAH ANDA TRANSFER KE Rekening 'Mutholah Rizal'. Trus hitungan ln laporan Ari Lasso itu punya saya ato punya Pak Mutholah Rizal. Ato itungan itu punya saya tpi Wami salah transfer ke Mutholah Rizal," sambungnya.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebelumnya sempat menyatakan pertunjukan komersial dengan memutar dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tetap harus membayar royalti.

Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi Yessi Kurniawan pun akhirnya buka suara usai perihal royalti lagu kebangsaan Indonesia Raya menjadi perbincangan publik.

BACA JUGA:Klarifikasi LMKN: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: