Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Masuk Domain Publik

Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Masuk Domain Publik

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tidak dikenakan royalti karena telah dikecualikan dalam Undang-Undang Hak Cipta.-Anisha Aprilia - Disway.Id-

BACA JUGA:Suara Burung pun Kena Royalti, LMKN Sarankan Pemilik Kafe Rekam Sendiri

Ia menyampaikan bahwa bahwa “Indonesia Raya” telah berstatus sebagai domain publik, yakni ciptaan yang masa perlindungan hak ciptanya telah habis dan bebas digunakan oleh siapa pun.

Terkait lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman, ternyata sudah public domain,” ujar Yessi Kurniawan saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Agustus 2025. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: