Daftar Negara yang Bisa Pakai QRIS: Jepang Resmi Bergabung, Tiongkok Menyusul

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menekankan bahwa ekspansi QRIS adalah tonggak penting dalam sejarah sistem pembayaran Indonesia. --BNI
BACA JUGA: Gen Z dan UMKM Penyumbang Kejayaan QRIS
"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank-bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI," papar AS.
"Para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada," lanjutnya dalam dokumen USTR.
Selain itu, AS juga menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang membatasi kepemilikan asing hingga 20% dan mewajibkan perusahaan asing bekerja sama dengan penyedia switching berlisensi di Indonesia. (*)
*) Pingki Maharani, mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Terbuka Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: