Rabu Wekasan dalam Islam, Begini Sejarah dan Aturannya Menurut Pendapat Ulama

Rabu Wekasan dalam Islam, begini sejarah dan aturannya menurut pendapat ulama. - DISPAREKRAFBUDPORA KAB. GRESIK - Youtube
“Mayoritas ulama menyatakan tidak ada dalil yang sahih untuk mendasari keyakinan ini. Justru, meyakini turunnya takdir buruk pada hari tertentu dapat menjerumuskan seseorang ke dalam tathayyur atau thiyarah kepercayaan terhadap pertanda sial, yang dilarang Nabi Muhammad SAW,” terang Kiai Miftah.
Adanya larangan saat Rabu Wekasan, seperti melangsungkan pernikahan, bepergian, atau memulai usaha untuk mencegah sial, termasuk bentuk tathayyur. Tathayyur bisa merusak kepercayaan. Namun, sah-sah saja jika ingin berdoa di waktu tertentu agar permintaan bisa terkabul. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber