Danantara Indonesia Resmi Berlakukan Aturan Baru soal Tantiem dan Jumlah Komisaris BUMN

Danantara Indonesia tetapkan aturan baru, komisaris BUMN tak lagi terima tantiem dan direksi BUMN hanya berdasarkan kinerja nyata.--Okezone
"Saya memberi tugas kepada Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita. Tadinya, pengelolaannya secara, tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5," ujar Presiden.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/ DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, dijelaskan bahwa tantiem atauu insentif direksi hanya bisa diberikan jika perusahaan benar-benar mencatat laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari kinerja yang bekelanjutan. Bukan hasil rekayasa akuntansi atau financial statement fraud (manipulasi).
Sementara itu, untuk komisaris BUMN maupun anak usaha tidak diperbolehkan menerima tantiem ataupun bentuk insentif lainnya yang berkaitan dengan kinerja perusahakan. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: