Dokter Bedah RSUD BDH Surabaya Dilempar Batu oleh Pasien hingga Luka Berat

Pengurus IDI dan organisasi kedokteran yang mengecam kasus penganiayaan yang menimpa dokter RS BDH Surabaya.-Pemkot Surabaya-
Menurut Rudy, perlindungan hukum bagi tenaga medis sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
”Penegakan hukum harus dilakukan secara adil. Agar menimbulkan efek jera. Ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” ujarnya.
BACA JUGA:Kemenkes Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu
Di waktu yang sama, Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Wilayah Jawa Timur Dedi Ismiranto, menyampaikan tujuh poin sikap resmi IDI Jatim.
Antaara lain, mengecam premanisme berupa penganiayaan terhadap tenaga medis, menyesalkan insiden yang mencederai norma kemanusiaan, dan mendorong penegakan hukum tegas terhadap pelaku.
”IDI Jatim juga mendukung upaya pemulihan fisik maupun psikologis dr. Faradina, serta meminta peningkatan perlindungan hukum dan keamanan bagi tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan,” tegas Dedi.
Anggota Bidang Advokat dan Hukum Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (PABI) Surabaya Raya Julie Kun Widjajanto turut mendukung perlindungan hukum bagi dokter bedah. Ia memastikan PABI akan mengawal jalannya proses hukum hingga persidangan terhadap pelaku penganiayaan.
”PABI akan terus mengawal permasalahan hukum di PN Surabaya dari terdakwa/tersangka N yang menganiaya dr. Faradina untuk mendapat keadilan yang benar,” tegas dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD BDH Surabaya Arif Setiawan menambahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi atensi penuh terhadap kasus ini. Menurutnya, Eri Cahyadi tidak mau ada dokter yang diberlakukan seperti itu. Dan, Pemkot Surabaya akan mendampingi sepenuhnya perkara tersebut.
Pihaknya pun meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut. Sekaligus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. ”Demi keadilan bagi dr. Faradina yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dan harus dijamin keselamatannya,” tuturnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: