Kemenkes Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu

Kemenkes kecam pelaku kekerasan terhadap Dokter di RSUD Sekayu--
HARIAN DISWAY - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh salah satu keluarga pasien terhadap seorang dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 12 Agustus 2025.
Dokter yang menjadi korban kekerasan itu adalah dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD. Ia mendapatkan kekerasan saat sedang visite (kunjungan dokter) di salah satu kamar pasien di RSUD Sekayu.
Diketahui dalam video yang beredar luas di media sosial, dr. Syahpri terlihat dipaksa secara kasar oleh keluarga pasien untuk melepas masker yang ia pakai. Selain itu, ia juga mendapatkan kekerasan verbal.
Pelaku terlihat mengecam dr. Syahpri dengan terus melontarkan kata-kata yang menjelek-jelekkan kinerja tenaga medis yang dinilai tidak cekatan.
BACA JUGA:Dokter RSUD Sekayu Alami Kekerasan, Tjandra Yoga Minta Aparat Ambil Tindakan
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Prada Lucky, DPR Minta Doktrin Kekerasan dan Perundungan Dihapuskan dari TNI
Melalui kejadian ini, Menteri Kesehatan sangat menyayangkan hal itu. "Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di RSUD Sekayu," ujar Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Menkes menegaskan , segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak dibenarkan, baik dalam situasi apapun. Tindak kekerasan yang dilakukan itu menghalangi dr. Syahpri dalam menjalankan prosedur pencegahan penularan penyakit menular yang berpotensi membahayakan keselamatan semua pihak.
Menkes juga menegaskan bahwa, keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan dilindungi oleh undang-undang. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa, tenaga kesehatan dan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
Menkes juga menjelaskan bahwa dokter menjalankan tugas berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku dan diterapkan di masing-masing fasilitas kesehatan.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Seksual di RSHS, Komisi IX DPR Soroti Kegagalan Sistemik Dunia Kedokteran
BACA JUGA:Dokter Residen UNPAD Ditahan Kasus Kekerasan Seksual
Kemenkes juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghormati profesi tenaga kesehatan dan tidak melakukan tindakan di luar batas jika merasa tidak puas terhadap pelayanan tenaga kesehatan.
Menkes juga berharap agar kedepanya kejadian serupa tidak kembali terjadi di fasilitas kesehatan lainnya. Ia mengajak seluruh pihak untuk membangun dan menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, bermartabat, dan tentunya saling menghormati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kementerian kesehatan