Dindik Jatim Buat Dua Skema Daring dan Luring Sampai Kondisi Normal

Dindik Jatim Buat Dua Skema Daring dan Luring Sampai Kondisi Normal

Kepala Dindik Jawa Timur Aries Agung Paewai-Dindik Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mengimbau masing-masing daerah menerapkan pembelajaran luring atau daring sesuai kondisi keamanan, Minggu 31 Agustus 2025. 

Keputusan itu diambil setelah Kepala Dindik Jawa Timur Aries Agung Paewai menggelar rapat terbatas. Bersama 24 Kepala Dinas Cabang se-Jawa Timur, Minggu siang di Surabaya. 

Nota nomor 800 / 5171 / 101.1 / 2025 itu dikeluarkan usai mengamati berbagai perkembangan di Jawa Timur. Khususnya situasi keamanan dan adanya demonstrasi di berbagai daerah. 

Aries mengatakan, dari hasil tersebut diputuskan beberapa strategi. Di antaranya menerapkan pembelajaran daring dan luring mulai 1 September.

BACA JUGA:Dindik Jatim Pastikan SMA, SMK, dan SLB Bebas Pungli

BACA JUGA:HUT ke 80 RI, Dindik Jatim Santuni Anak Yatim dan Biaya Pendidikan Murid Afirmasi

Sementara khusus untuk Sidoarjo, Surabaya, dan Gresik di jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta diminta untuk melaksanakan aktivitas berupa ujian Formatif melalui daring di rumah.”Tentu dengan keterlibatan pengawasan oleh wali kelas dan orang tua secara langsung,” ucapnya. 

Sementara untuk Kota Malang, pelaksanaan daring dilakukan untuk sebagian wilayah saja. Seperti di kawasan Tugu dan Sekolah Kompleks. Sementara sebagian wilayah lain, di Malang diperbolehkan tatap muka. 

Mulai Senin hingga Kamis 4 September, SMA/SMK Negeri dan swasta melangsukan ujian mata pelajaran. Sesuai ketentuan, ujian dilakukan secara tertulis dan praktik di masing-masing sekolah. 

BACA JUGA:Anggaran Belanja Daerah Pemprov Jawa Timur Naik Rp 2,7 Triliun di PAPBD 2025

Sementara untuk daerah lain, diperbolehkan untuk melangsungkan pembelajaran tatap muka. 

Aries mendorong masing masing kepala cabang dinas untuk berkoordinasi dengan kepala dinas tingkat kota dan daerah. Khususnya untuk memantau dan koordinasi keamanan daerah. 

“Contoh, apabila ada daerah kabupaten atau kota yang mengeluarkan surat edaran untuk TK, SD dan SMP untuk proses pembelajaran sementara waktu melalui daring maka tentu SMA/SMK Negeri dan swasta wajib mengikuti apa yang dikeluarkan oleh daerah tersebut,” tegasnya.

Kadindik Jatim berpesan agar para murid-murid SMA dan SMK tidak terlibat kegiatan-kegiatan yang akan mencelakakan diri atau individu sampai terlibat kegiatan anarkis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: