Hampir 100 ribu Orang Tandatangani Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Minta Kapolri Tinjau Ulang

Hampir 100 ribu Orang Tandatangani Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Minta Kapolri Tinjau Ulang

Kompol Cosmas Kaju Gae dihukum PTDH, Masyarakat Ngada Flores buat petisi tolak pemecatan KOmpol Cosmas-TV Radio Polri-

HARIAN DISWAY – Petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae yang digagas oleh Mercy Jasinta pada laman change.org telah ditandatangani sebanyak 98.608 orang hingga Kamis, 4 September 2025 pukul 18.07 WIB.

Petisi tersebut ditujukan kepada Kapolri dan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri agar meninjau ulang pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.

Sebelumnya, petisi tersebut diajukan oleh warga Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tempat asal Kompol Cosmas. Masyarakat Ngada menilai Keputusan tersebut terlalu berat dan tidak sebanding dengan pengabdian Panjang Kompol Cosmas di kepolisian.

BACA JUGA:Kompol Cosmas Dan Bripka Rohmat Selesai Disidang, Bagaimaan dengan 5 Personel Brimob Lainnya?

Petisi yang juga ditujukan kepada pimpinan DPR RI itu menyebut Kompol Kosmas sebagai putra daerah yang berjasa, bahkan disebut kerap berada di garda terdepan dalam pengamanan aksi massa di Jakarta.

“Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi,” tulis dalam petisi tersebut.

Pemecatan Kompol Kosmas diputuskan melalui sidang KKEP Polri pada Rabu 3 September 2025 di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri.

Ia diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah dalam insiden pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) saat demonstrasi ricuh di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam insiden itu, kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikendarai Bripka Rohmat melindas korban hingga tewas. Lima anggota Brimob lainnya, termasuk Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, berada di kabin belakang saat kejadian.

BACA JUGA:Kompol Cosmas Menangis, Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan

Kompol Kosmas yang saat itu menjabat Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya juga masih terancam hukuman pidana atas perannya dalam peristiwa tersebut.

Dalam persidangan, ia sempat menangis dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. “Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujarnya.

Masyarakat Ngada dalam petisinya mendesak agar keputusan pemecatan itu ditinjau ulang dan diganti dengan sanksi yang lebih adil serta memberi ruang rehabilitasi nama baik.

“Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas tetaplah kebanggaan kami,” bunyi petisi itu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: