Kecolongan Hadirkan Tokoh Zionis, Rais Aam PBNU Minta Akademi Kepemimpinan Nasional NU Dihentikan

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar (tengah) dan Anggota Syuriah PBNU Mohammad Nuh (kanan).-PWNU Jatim-
Mengapa Peter Berkowitz dipersoalkan? Akademisi hukum lulusan Yale University itu pernah menulis buku berjudul Israel and the Struggle over the International Laws of War (2012). Buku yang diterbitkan oleh Hoover Institution Press itu berisi pembelaan kepada Israel terhadap berbagai kritik hukum internasional, seperti Goldstone Report dan insiden flotila Gaza.
Menurut Nuh, sehari setelah polemik Orasi Ilmiah di kampus Pascasarjana Universitas Indonesia itulah, Rais Aam langsung menerbitkan surat perintah penghentian AKN NU. "Harapannya, ketua umum selaku penanggung jawab kegiatan segera mengumumkan kepada publik bahwa AKN NU telah dihentikan untuk dievaluasi secara menyeluruh terlebih dahulu," kata Nuh.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar (dua dari kiri), Ketua Umum PBNU KH Yahya C. Staquf (tiga dari kiri), dan Anggota Syuriah PBNU Mohammad Nuh (kanan).-PWNU Jatim-
Apalagi, sejak 9 Juni 2025, jajaran Syuriah PBNU sebenarnya sudah memberikan berbagai pandangan, saran dan masukan melalui surat kepada ketua umum selaku penanggung jawab AKN NU terkait jadwal dan narasumber AKN NU. Surat itu mempertanyakan latar belakang narasumber yang dikhawatirkan bisa memicu kontroversi.
Akhirnya, kontroversi yang diprediksi sebelumnya pun terjadi pada 24 Agustus 2025 terkait kehadiran Peter Berkowitz di gedung Pascasarjana UI yang menyasar PBNU. Oleh karena itulah Rais Aam PBNU mengirimkan surat tertanggal 25 Agustus 2025 pada pagi hari kepada ketua umum PBNU perihal Penghentian/Penangguhan Pelaksanaan AKN NU dan Nota Kesepahaman PBNU dengan CSCV.
Terkait dengan adanya surat yang hanya ditandatangani oleh Rais Aam PBNU itu, Nuh menjelaskan hal itu dalam kondisi tertentu memang dimungkinkan. "Ketentuan soal itu sudah diatur dan disahkan sejak Konferensi Besar NU Tahun 2022, pada awal kepemimpinan KH Miftachul Akhyar dan KH Yahya Cholil Staquf. Ketentuan itu manifestasi dari posisi Syuriah sebagai pemegang supremasi dan pemimpin tertinggi di tubuh Jam'iyah NU," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: