Menjaga Martabat Sekolah Rakyat dalam Perspektif RUU Sisdiknas 2025

ILUSTRASI Menjaga Martabat Sekolah Rakyat dalam Perspektif RUU Sisdiknas 2025.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Dengan demikian, ada dua opsi, pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah rakyat berada di bawah Kemendikdasmen atau tetap di bawah Kemensos dengan konsekuensi secara regulasi tercantum dalam RUU Sisdiknas 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang saat ini sedang dirancang. (*)
*) Muhammad Turhan Yani adalah guru besar Fisipol dan kepala LPPM Universitas Negeri Surabaya, ketua Komisi Pendidikan MUI Jawa Timur, dan Dewan Pakar HISPISI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: